Demokrasi Beradab: Nurhadi Ajak Warga Balikpapan Pahami Peran Masyarakat Sipil
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Upaya meningkatkan literasi demokrasi di Kalimantan Timur kembali diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Nurhadi Saputra SH. MH, pada Kamis (27/11/2025). Bertempat di RT 31 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kegiatan ini menghadirkan tema relevan bagi kehidupan bernegara saat ini: “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.”
Dalam forum tersebut,
Nurhadi menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi sekaligus advokat,
Rustam Jauhari SH. MH, untuk memperluas pemahaman peserta mengenai esensi dan
implementasi hak serta kewajiban masyarakat sipil dalam demokrasi modern.
Nurhadi menegaskan bahwa
DPRD memiliki peran vital dalam memperkuat kehidupan demokrasi di daerah.
Menurutnya, pendidikan politik yang berkelanjutan merupakan syarat agar
demokrasi berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keadilan.
“DPRD sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai peranan penting dalam penguatan
demokrasi agar kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan,
berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nurhadi.
Dalam pemaparan naskah
sosialisasi, Nurhadi menjelaskan bahwa masyarakat sipil—atau masyarakat
madani—merupakan sistem sosial yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dan stabilitas masyarakat. Ruang masyarakat sipil ditandai
kemandirian, kesukarelaan, swadaya, dan kesadaran hukum yang dijalankan secara
kolektif oleh warganya.
Adapun faktor yang
melatarbelakangi lahirnya masyarakat sipil, antara lain:
1. Dominasi penguasa
politik yang ingin mengendalikan masyarakat di semua aspek.
2. Asumsi bahwa masyarakat
tidak memiliki kemampuan memadai dalam kehidupan publik.
3. Pembatasan ruang gerak
masyarakat dalam berpolitik sehingga sulit mengutarakan pendapat.
Nurhadi mengulas sejarah
bahwa gagasan masyarakat madani telah diinterpretasikan sejak masa Aristoteles
dengan istilah koinonia politike, yakni komunitas politik yang memberi ruang
bagi warga untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Pemikiran ini
disempurnakan tokoh berikutnya Marcus Tullios Cicero melalui konsep societis
civilies, yaitu komunitas sipil yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan
sosial.
Di Indonesia, istilah
masyarakat madani diperkenalkan melalui ceramah Anwar Ibrahim pada Simposium
Nasional Festival Istiqlal, 26 September 1995, yang menekankan makna madani
sebagai “civilized” atau “beradab”.
Nurhadi menegaskan bahwa
praktik masyarakat sipil sesungguhnya telah hadir jauh sebelum berdirinya
negara Indonesia. Organisasi sosial keagamaan dan gerakan nasional seperti
Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Sarekat Islam (SI) menjadi pionir dalam
pembentukan kesadaran kolektif masyarakat sekaligus penggerak perlawanan
terhadap kolonialisme.
“Organisasi-organisasi tersebut telah
menunjukkan kiprahnya sebagai komponen penting dalam sejarah perkembangan
masyarakat sipil di Indonesia,” tutup Nurhadi.(mid)